Fintech Solusi Keuangan Masyarakat yang Gak Bisa Akses Bank

Desember 10, 2018

Sunu Widyatmoko Wakil Ketua AFPI dan CEO Dompet Kilat

Fintech mulai hangat di bicarakan depanan ini. Terutama di kalangan pengguna whatsapp atau orang-orang yang minimal punya hape dan sering berinteraksi di sosial media. Apa itu Fintech? nah tulisan saya kali ini mencoba menyederhanakan penyampaian soal fintech untuk pembaca. Semoga saja semakin sederhana dan mudah di mengerti. 

Seorang teman pernah bercerita bahwa dirinya di telpon oleh seorang debt collector dikarenakan nomor hape miliknya terdapat dalam phone book seseorang. Ditelpon debt collector? woo ada apakah ini, tentu menjadi pertanyaan dan menduga-duga ada apa yekan. 

Ada juga cerita lainnya yang mengatakan bahwa seorang teman saya, tiba-tiba masuk dalam sebuah grup whatsapp yang isinya semua orang yang terhubung dengan salah satu pemilik nomor hape yang sedang dalam masalah dengan debt collector. Nah, debt collector lagi nih, mari kita pelajari lebih dalam lagi. 

Kita tahu debt collector adalah petugas penagih hutang. Persoalannya adalah kenapa mereka menghubungi orang yang nomor hapenya terdapat dalam phone book seseorang yang mereka cari? Disinilah letak masalah fintech mencuat ke permukaan. 

Fintech menjadi tempat orang bertransaksi pinjam meminjam yang dikenal dengan produknya Peer to Peer Lending (P2P Lending) yang artinya kesepakatan antar kedua belah pihak untuk melakukan transaksi tertentu dalam bentuk pinjaman yang disepakati oleh kedua pihak. 

Fintech disini menjadi pihak pemberi hutang kepada nasabahnya (Debitur) sedang peminjam (nasabah) menjadi (Kreditur). Keduanya bersepakat menjalani perjanjian pinjaman dengan nilai tertentu dan dengan skema pembayaran tertentu. 

Fintech hadir di masyarakat sebenarnya sebagai solusi mendorong peningkatan inklusi keuangan. Namun di tengah jalan dengan regulasi yang seiring berjalan ini menimbulkan sedikit problem di tengah masyarakat. Dengan cara-cara penagihan debt collector yang membuat orang lain terlibat atau di libatkan.

Para nara sumber dan sesi 1 Blogger Fintech Day
Fintech hadir dengan tujuan menjawab solusi keuangan kepada masyarakat yang tidak dapat menempuh akses perbankan. Fintech atau finansial technologi ini adalah sebuah inovasi dari teknologi finansial yang berkembang secara digital. Berkembangnya teknologi digital juga membawa dampak bagi perkembangan teknologi finansial itu sendiri. 

Tiada yang salah dengan lahirnya sebuah inovasi memang. Sebab sebuah inovasi pada dasarnya adalah sebuah problem solving dari kebutuhan masyarakat itu sendiri. Teknologi hadir untuk mendukung upaya-upaya pemecahan masalah masyarakat pada umumnya. 

Terlebih fintech yang tercipta dan hadir dalam masyarakat menjawab kebutuhan finansial masyarakat yang tidak "terjamah" oleh bank. Sebab masih banyak masyarakat yang membutuhkan akses finansial yang terkendala dengan beberapa persyaratan dan birokrasinya. Regulasi konvensional menjadi dasar perbankan yang hingga kini masih menjadi gap antara beberapa anggota masyarakat dengan bank. 

Fintech menjadi solusi menyambung gap tersebut. Hanya dengan nomor hape saja sebuah fintech bisa memberikan analisa dengan cepat bagaimana nilai kredit yang dapat diberikan kepada seseorang. Untuk produk Peer to Peer Lending Cash Loan inilah yang paling banyak diminati oleh sebagian orang. 

Pinjaman dalam bentuk fresh money yang didapat hanya dalam hitungan jam saja membuat orang menjadi mudah tergiur. Terlebih masyarakat perkotaan yang kehidupan mereka penuh dengan iming-iming kemevvahan dan gaya hidup jetset. 

Siapa yang tidak tergiur dengan jumlah pinjaman dalam waktu singkat dan hanya memerlukan persyaratan yang tidak merepotkan. Hanya dengan nomor hape dan sehelai scan KTP saja sudah cukup mendapat credit score.

Nara sumber sesi 2 Blogger Fintech Day
Sementara di desa atau di pelosok sana ada masyarakat yang membutuhkan permodalan atau bantuan finansial dalam usaha mereka. Seperti para nelayan dan petani nelayan yang benar-benar membutuhkan permodalan namun sangat sulit mengajukan pinjaman ke bank tanpa agunan. 

Banyak hal memang yang menjadikan fintech sebagai solusi, katakan saja ada seorang kontraktor yang sedang menjalani projek berikutnya namun tidak memiliki modal yang cukup. Sementara proses pembayaran proyek sebelumnya masih tertunda. Ada cashflow yang terhambat disini dan solusi konvensional yang sering kali menghadang dengan persyaratan tersedianya jaminan atau agunan. 

Secara digital semua menjadi mudah, rekam jejak seseorang dengan alur finansial yang sehat atau tidak sehat, dengan mudah di ketahui. Penentuan kredit score bagi seseorang untuk mendapatkan pinjaman P2P Lending dengan cepat dapat diketahui dan eksekusi pencairan dananya. 

Fintech pun diatur oleh regulasi pemerintah, tidak serta merta hadir di tengah masyarakat dengan memberikan kemudahan pinjaman tanpa aturan yang mengikat batasan cakupan mereka dalam beroperasi.   

Hanya Fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang boleh menjalani operasinya. Sebagai bentuk  tanggung jawab pemerintah dalam mendukung dan melindungi pertumbuhan inovasi teknologi finansial. 

Dan cara-cara penagihan yang diatur oleh Fintech yang terdaftar di OJK juga telah memiliki Standar of Procedural (SOP) yang lebih baik dalam penagihan. Perlindungan terhadap konsumen di junjung tinggi dan tidak meresahkan. 

Jadi jika ada kejadian seperti diatas, maka perlu dipertanyakan hal berikut ini. Apakah fintech tersebut terdaftar di OJK? Jika tidak tentunya menjadi jelas bahwa cara-cara yang dilakukan fintech tersebut adalah cara yang sangat meresahkan. Masyarakat wajib melaporkan  kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang. 

Tulisan ini dipersembahkan untuk ajang Blogger Fintech Day yang diselenggarakan di Intro Jazz Cafe BSD Tangerang pada tanggal 24 November 2018. Hadir sebagai Narasumber di acara ini Sunu Widyatmoko Wakil ketua AFPI, CEO Dompet Kilat juga sekaligus Ketua Bidang Pinjaman Cash Loan Aftech. Kuseryansyah Ketua Harian Aftech. Di moderatori oleh Andika Deskartes Blogger Finansial dan Finansial Planner, juga di hadiri dan di ikuti oleh beberapa Fintech yang turut mendukung acara ini seperti Rupiahplus, Aktivaku, Kredit Cepat, Cashwagon, Kredit Pro, Taralite dan lain-lain. 

Para Fintech yang hadir dalam acara Blogger Fintech Day ini sangat bervarian. Ada yang berfokus pada pinjaman permodalan petani nelayan Rumput Laut, permodalan temporer seperti Aktivaku dan lain-lain. 

Demikian dahulu, sampai bertemu dalam tulisan saya berikutnya. 
Salam.

You Might Also Like

0 komentar

Terima kasih sudah berkunjung dan berbagi...
Bergembira selalu !!